Pasal 303
pasal.id
(1) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana, memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menggunakan peralatan perawatan Sarana Perkeretaapian; d. mengimplementasikan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan Sarana Perkeretaapian; e. memeriksa kesiapan perangkat teknologi di bidang perawatan Sarana Perkeretaapian; f. mengoperasikan perangkat teknologi di bidang perawatan Sarana Perkeretaapian; g. menerapkan tata cara dan prosedur perawatan Sarana Perkeretaapian; h. memahami Spesifikasi Teknis Sarana Perkeretaapian; i. membaca dan mengintepretasikan dokumen serta gambar teknis Sarana Perkeretaapian; j. melakukan perawatan sistem dan komponen sesuai persyaratan dan standar Sarana Perkeretaapian; k. menindaklanjuti dengan cepat terhadap laporan temuan pemeriksaan yang bersifat darurat dalam kegiatan perawatan sesuai dengan standar operasi prosedur perawatan Sarana Perkeretaapian; dan l. membuat laporan perawatan Sarana Perkeretaapian. (2) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan
penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan, memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. menguasai standar kompetensi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Dengan Penggerak Listrik Tingkat Pelaksana; b. menganalisis keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan Sarana Perkeretaapian; c. menerapkan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan Sarana Perkeretaapian; d. mengevaluasi kesiapan perangkat teknologi di bidang perawatan Sarana Perkeretaapian; e. menilai kondisi dan fungsi perangkat teknologi di bidang perawatan Sarana Perkeretaapian; f. mengkoordinir kegiatan pelaksanaan perawatan Sarana Perkeretaapian; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan perawatan Sarana Perkeretaapian; h. menganalisis hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan Sarana Perkeretaapian; i. mengevaluasi hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan Sarana Perkeretaapian; j. menilai hasil perawatan Sarana Perkeretaapian; k. membuat rekomendasi hasil perawatan Sarana Perkeretaapian; l. menganalisis pelaksanaan perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan Sarana Perkeretaapian; dan m. mengevaluasi pelaksanaan perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan Sarana Perkeretaapian. (3) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana, memiliki standar kompetensi yang meliputi:
a. memahami peraturan perundang-undangan Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menggunakan peralatan perawatan Sarana Perkeretaapian; d. mengimplementasikan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan Sarana Perkeretaapian; e. memeriksa kesiapan perangkat teknologi di bidang perawatan Sarana Perkeretaapian; f. mengoperasikan perangkat teknologi di bidang perawatan Sarana Perkeretaapian; g. menerapkan tata cara dan prosedur perawatan Sarana Perkeretaapian; h. memahami Spesifikasi Teknis Sarana Perkeretaapian; i. membaca dan mengintepretasikan dokumen serta gambar teknis Sarana Perkeretaapian; j. melakukan perawatan sistem dan komponen sesuai persyaratan dan standar Sarana Perkeretaapian; k. menindaklanjuti dengan cepat terhadap laporan temuan pemeriksaan yang bersifat darurat dalam kegiatan perawatan sesuai dengan standar operasi prosedur perawatan Sarana Perkeretaapian; dan l. membuat laporan perawatan Sarana Perkeretaapian. (4) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana lanjutan, memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. menguasai standar kompetensi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Dengan Penggerak Non Listrik Tingkat Pelaksana; b. menganalisis keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan Sarana Perkeretaapian;
c. menerapkan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan Sarana Perkeretaapian; d. mengevaluasi kesiapan perangkat teknologi di bidang perawatan Sarana Perkeretaapian; e. menilai kondisi dan fungsi perangkat teknologi di bidang perawatan Sarana Perkeretaapian; f. mengkoordinir kegiatan pelaksanaan perawatan Sarana Perkeretaapian; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan perawatan Sarana Perkeretaapian; h. menganalisis hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan Sarana Perkeretaapian; i. mengevaluasi hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan Sarana Perkeretaapian; j. menilai hasil perawatan Sarana Perkeretaapian; k. membuat rekomendasi hasil perawatan Sarana Perkeretaapian; l. menganalisis pelaksanaan perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan Sarana Perkeretaapian; dan m. mengevaluasi pelaksanaan perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan Sarana Perkeretaapian.
