PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 306
pasal.id
(1) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian harus dilakukan pemantauan, evaluasi dan pemberian tindakan korektif oleh pemerintah terhadap: a. pemenuhan persyaratan keselamatan perkeretaapian dan penerapan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; b. audit terhadap sistem perkeretaapian yang meliputi pengoperasian Prasarana dan Sarana Perkeretaapian, lalu lintas dan angkutan kereta api, sumber daya manusia perkeretaapian dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pemberian tindakan korektif, serta audit terhadap sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan oleh Petugas Keselamatan Perkeretaapian yang memiliki kompetensi.
