PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 295
pasal.id
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib melaksanakan pemeriksaan dan perawatan sarana. (2) Pemeriksaan dan perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan oleh tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan Sarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
Paragraf I Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
