Pasal 296
pasal.id
(1) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf e harus memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian. (2) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tenaga Pemeriksa Sarana dengan Penggerak Listrik; dan b. Tenaga Pemeriksa Sarana dengan Penggerak Non Listrik. (3) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki jenjang yang meliputi: a. tingkat pelaksana; dan b. tingkat pelaksana lanjutan. (4) Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); dan b. lulus uji kompetensi. (5) Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (6) Sertifikat Keahlian tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal. (7) Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud ayat (4), diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (8) Sertifikat Keahlian diberikan kepada tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi persyaratan.
