Pasal 294
pasal.id
(1) Tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api;
D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana; dan f. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana. (2) Tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 2, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. telah bekerja selama paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana; f. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan; dan g. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan.
(3) Tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
SLTA sederajat dan lulus pendidikan serta pelatihan dasar tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api;
D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana; f. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan persinyalan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana. (4) Tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 2, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. telah bekerja selama paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai tenaga perawatan persinyalan tingkat pelaksana; f. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan persinyalan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan; dan g. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan persinyalan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan. (5) Dalam hal ijazah formal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan luar negeri, harus melalui tahap penyetaraan ijazah. (6) Penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
