Pasal 293
pasal.id
(1) Tenaga perawatan jalur dan bangunan tingkat pelaksana sesuai sub bidangnya memiliki tugas: a. melaksanakan perawatan jalur dan bangunan kereta api; b. menindaklanjuti dengan cepat terhadap laporan temuan pemeriksaan yang bersifat darurat dalam kegiatan perawatan sesuai dengan standar prosedur operasi jalur dan bangunan kereta api; dan c. menyusun laporan hasil perawatan jalur dan bangunan kereta api. (2) Tenaga perawatan jalur dan bangunan tingkat pelaksana lanjutan, sesuai sub bidangnya memiliki tugas: a. merencanakan pelaksanaan perawatan jalur dan bangunan kereta api; b. melaksanakan perawatan jalur dan bangunan kereta api; c. melakukan evaluasi hasil perawatan jalur dan bangunan kereta api; d. MENETAPKAN hasil perawatan jalur dan bangunan kereta api; e. melakukan tindakan perbaikan terhadap jalur dan bangunan kereta api; f. menyusun laporan dan memberikan rekomendasi terhadap hasil perawatan yang menyatakan bahwa jalur dan bangunan kereta api siap dioperasikan; dan g. mengevaluasi dan mengusulkan metode pelaksanaan perawatan jalur dan bangunan kereta api. (3) Tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana, sesuai sub bidangnya memiliki tugas: a. melaksanakan perawatan fasilitas operasi kereta api; b. menindaklanjuti dengan cepat terhadap laporan temuan pemeriksaan yang bersifat darurat dalam kegiatan perawatan sesuai dengan standar prosedur operasi perawatan fasilitas operasi kereta api; dan
c. menyusun laporan hasil perawatan fasilitas operasi kereta api. (4) Tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan, sesuai sub bidangnya sebagai berikut: a. merencanakan pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api; b. melaksanakan perawatan fasilitas operasi kereta api; c. melakukan evaluasi hasil perawatan fasilitas operasi kereta api; d. MENETAPKAN hasil perawatan fasilitas operasi kereta api; e. melakukan tindakan perbaikan terhadap fasilitas operasi kereta api; f. menyusun laporan dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap fasilitas operasi kereta api; dan g. mengevaluasi dan mengusulkan metode pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api.
