Pasal 292
pasal.id
(1) Tenaga perawatan jalur dan bangunan tingkat pelaksana, sesuai sub bidangnya memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menggunakan peralatan perawatan jalur dan bangunan kereta api; d. mengimplementasikan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan jalur dan bangunan kereta api; e. memeriksa kesiapan perangkat teknologi di bidang perawatan jalur dan bangunan kereta api; f. mengoperasikan perangkat teknologi di bidang perawatan jalur dan bangunan kereta api; g. menerapkan tata cara dan prosedur perawatan jalur dan bangunan kereta api; h. memahami Spesifikasi Teknis jalur dan bangunan kereta api; i. mampu membaca dan mengintepretasikan dokumen serta gambar teknis jalur dan bangunan kereta api; j. melakukan perawatan sistem dan komponen sesuai persyaratan dan standar jalur dan bangunan kereta api;
k. menindaklanjuti dengan cepat terhadap laporan temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan perawatan sesuai dengan standar prosedur operasi jalur dan bangunan kereta api; dan l. membuat laporan perawatan jalur dan bangunan kereta api. (2) Tenaga perawatan jalur dan bangunan tingkat pelaksana lanjutan, sesuai sub bidangnya memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. menguasai standar kompetensi tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana; b. menganalisis keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan jalur dan bangunan kereta api; c. menerapkan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan jalur dan bangunan kereta api; d. mengevaluasi kesiapan perangkat teknologi di bidang perawatan jalur dan bangunan kereta api; e. menilai kondisi dan fungsi perangkat teknologi di bidang perawatan jalur dan bangunan kereta api; f. mengkoordinasi kegiatan pelaksanaan perawatan jalur dan bangunan kereta api; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan perawatan jalur dan bangunan kereta api; h. menganalisis hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan jalur dan bangunan kereta api; i. mengevaluasi hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan jalur dan bangunan kereta api; j. menilai hasil perawatan jalur dan bangunan kereta api; k. membuat rekomendasi hasil perawatan jalur dan bangunan kereta api;
l. menganalisis pelaksanaan perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan jalur dan bangunan kereta api; dan m. mengevaluasi pelaksanaan perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan jalur dan bangunan kereta api. (3) Tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana, sesuai sub bidangnya memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menggunakan peralatan perawatan fasilitas operasi kereta api; d. mengimplementasikan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan fasilitas operasi kereta api; e. memeriksa kesiapan perangkat teknologi di bidang perawatan fasilitas operasi kereta api; f. mengoperasikan perangkat teknologi di bidang perawatan fasilitas operasi kereta api; g. menerapkan tata cara dan prosedur perawatan fasilitas operasi kereta api; h. memahami Spesifikasi Teknis fasilitas operasi kereta api; i. membaca dokumen serta gambar teknis fasilitas operasi kereta api; j. mengintepretasikan dokumen serta gambar teknis fasilitas operasi kereta api; k. melakukan perawatan sistem dan komponen sesuai persyaratan dan standar fasilitas operasi kereta api; l. menindaklanjuti dengan cepat terhadap laporan temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan perawatan sesuai dengan standar prosedur operasi fasilitas operasi kereta api; dan
m. membuat laporan perawatan fasilitas operasi kereta api. (4) Tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan, sesuai sub bidangnya memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. menguasai standar kompetensi Tenaga Perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana; b. menganalisis keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan fasilitas operasi kereta api; c. menerapkan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas perawatan fasilitas operasi kereta api; d. mengevaluasi kesiapan perangkat teknologi di bidang perawatan fasilitas operasi kereta api; e. menilai kondisi dan fungsi perangkat teknologi di bidang perawatan fasilitas operasi kereta api; f. mengkoordinasi kegiatan pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api; h. menganalisa hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan fasilitas operasi kereta api; i. mengevaluasi hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan fasilitas operasi kereta api; j. menilai hasil perawatan fasilitas operasi kereta api; k. membuat rekomendasi hasil perawatan fasilitas operasi kereta api; l. menganalisis pelaksanaan perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan fasilitas operasi kereta api; dan m. mengevaluasi pelaksanaan perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan fasilitas operasi kereta api.
