Pasal 290
pasal.id
(1) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada Pasal 289, terdiri atas: a. tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api; dan b. tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api. (2) Tenaga perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenjang yang meliputi: a. tingkat pelaksana; dan b. tingkat pelaksana lanjutan. (3) Tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi sub bidang : a. perawatan Jalan Rel; b. perawatan jembatan; c. perawatan terowongan; dan d. perawatan bangunan stasiun serta fasilitas pendukung lainnya. (4) Tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sub bidang : a. perawatan persinyalan; b. perawatan telekomunikasi; dan
c. perawatan instalasi listrik.
