Pasal 289
pasal.id
(1) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada Pasal 261 huruf d harus memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); dan
b. lulus uji kompetensi. (3) Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (4) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal. (5) Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud ayat (4), diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
