Pasal 288
pasal.id
(1) Tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
- SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api sesuai dengan sub bidangnya;
- D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
- D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
- khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai.
e. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana sesuai dengan sub bidangnya; f. lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana sesuai dengan sub bidangnya. (2) Tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
- D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
- D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
- khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 2, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. telah bekerja selama paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana; f. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan sesuai dengan sub bidangnya; g. lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan sesuai dengan sub bidangnya. (3) Tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna;
c. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api sesuai dengan sub bidangnya;
D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana sesuai dengan sub bidangnya; dan f. lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana sesuai dengan sub bidangnya. (4) Tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 2, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. telah bekerja paling sedikit selama 3 (tiga) tahun sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana; f. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan sesuai dengan sub bidangnya; dan g. lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan sesuai dengan sub bidangnya. (5) Dalam hal ijazah formal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan luar negeri, harus melalui tahap penyetaraan ijazah. (6) Penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Paragraf II Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
