Pasal 287
pasal.id
(1) Tenaga pemeriksa jalur dan bangunan tingkat pelaksana sesuai sub bidangnya, memiliki tugas: a. melaksanakan pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; b. melaporkan dengan cepat terhadap temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur operasi pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; dan c. menyusun laporan hasil pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api. (2) Tenaga pemeriksa jalur dan bangunan tingkat pelaksana lanjutan sesuai sub bidangnya, memiliki tugas:
a. merencanakan pelaksanaan pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; b. melaksanakan pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; c. melakukan evaluasi hasil pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; d. MENETAPKAN hasil pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; e. menyusun laporan dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap jalur dan bangunan kereta api dalam hal ditemukan ketidaksesuaian; dan f. mengevaluasi dan mengusulkan metode pelaksanaan pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api. (3) Tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana sesuai sub bidangnya, memiliki tugas: a. melaksanakan pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; b. melaporkan dengan cepat terhadap temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur operasi pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; dan c. menyusun laporan hasil pemeriksaan fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi. (4) Tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat pelaksana lanjutan, sesuai sub bidangnya, memiliki tugas: a. merencanakan pelaksanaan pemeriksaan fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. melaksanakan pemeriksaan fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. melakukan evaluasi hasil pemeriksaan fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; d. MENETAPKAN hasil pemeriksaan fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi;
e. menyusun laporan dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap fasilitas operasi kereta api dalam hal ditemukan ketidaksesuaian; dan f. mengevaluasi dan mengusulkan metode pelaksanaan pemeriksaan fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi.
