Pasal 286
pasal.id
(1) Tenaga pemeriksa jalur dan bangunan tingkat pelaksana, sesuai sub bidangnya memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. menggunakan peralatan pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; d. menerapkan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; e. memeriksa kesiapan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; f. mengoperasikan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; g. menerapkan tata cara dan prosedur pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; h. memahami Spesifikasi Teknis jalur dan bangunan kereta api; i. mampu membaca dan mengintepretasikan dokumen serta gambar teknis jalur dan bangunan kereta api; j. melakukan pemeriksaan sistem dan komponen sesuai persyaratan dan standar jalur dan bangunan kereta api; k. melaporkan dengan cepat terhadap temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur operasi jalur dan bangunan kereta api; dan l. membuat laporan pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api. (2) Tenaga pemeriksa jalur dan bangunan tingkat pelaksana lanjutan, sesuai sub bidangnya memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. menguasai standar kompetensi tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana; b. menganalisis keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; c. mengimplementasikan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; d. mengevaluasi kesiapan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; e. menilai kondisi dan fungsi perangkat teknologi di bidang pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; f. mengkoordinasi kegiatan pelaksanaan pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; h. menganalisa hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; i. mengevaluasi hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; j. menilai hasil pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; k. membuat rekomendasi hasil pemeriksaan operasi jalur dan bangunan kereta api; l. menganalisis pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api; dan m. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan jalur dan bangunan kereta api. (3) Tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana, sesuai sub bidangnya memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menggunakan peralatan pemeriksaan fasilitas operasi kereta; d. mengimplementasikan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; e. memeriksa kesiapan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; f. mengoperasikan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; g. menerapkan tata cara dan prosedur pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; h. memahami Spesifikasi Teknis fasilitas operasi kereta api; i. membaca dokumen serta gambar teknis fasilitas operasi kereta api; j. mengintepretasikan dokumen serta gambar teknis fasilitas operasi kereta api; k. melakukan pemeriksaan sistem dan komponen sesuai persyaratan dan standar fasilitas operasi kereta api; l. melaporkan dengan cepat terhadap temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur operasi fasilitas operasi kereta api; dan m. membuat laporan pemeriksaan fasilitas operasi kereta api. (4) Tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) huruf b, sesuai sub bidangnya memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. menguasai standar kompetensi tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana; b. menganalisis keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; c. menerapkan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan fasilitas operasi kereta api;
d. mengevaluasi kesiapan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; e. menilai kondisi dan fungsi perangkat teknologi di bidang pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; f. mengkoordinasi kegiatan pelaksanaan pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; h. menganalisa hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; i. mengevaluasi hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; j. menilai hasil pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; k. membuat rekomendasi hasil pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; l. menganalisis pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan fasilitas operasi kereta api; dan m. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan fasilitas operasi kereta api.
