Pasal 284
pasal.id
(1) Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, terdiri atas: a. tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan b. tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(2) Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenjang yang meliputi: a. tingkat pelaksana; dan b. tingkat pelaksana lanjutan. (3) Tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi sub bidang: a. pemeriksa Jalan Rel; b. pemeriksa jembatan; c. pemeriksa terowongan; dan d. pemeriksa bangunan stasiun serta fasilitas pendukung lainnya. (4) Tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sub bidang : a. pemeriksa persinyalan; b. pemeriksa telekomunikasi; dan c. pemeriksa instalasi listrik.
