Pasal 283
pasal.id
(1) Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf c harus memiliki Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal keahlian. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); dan b. lulus uji kompetensi. (3) Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (4) Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal keahlian sebagaimana dimaksud ayat (1), diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
