PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 282
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus melaksanakan pemeriksaan dan perawatan Prasarana untuk mengetahui kondisi dan fungsi serta mempertahankan kehandalan Prasarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi. (2) Pemeriksaan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh
tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
Paragraf I Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
