Pasal 280
pasal.id
(1) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) cm; d. usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; e. lulus Pendidikan Formal minimal:
- SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar Awak Sarana Perkeretaapian serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Awak Sarana Perkeretaapian;
- D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
- D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
- khusus lulusan pendidikan D3 perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. f. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat pertama; dan g. lulus uji kecakapan sebagai Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat pertama. (2) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna;
c. tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) cm; d. usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; e. telah bertugas sebagai:
- Masinis Kereta Api kecepatan normal selama paling sedikit 3000 (tiga ribu) jam; atau
- Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat pertama selama paling sedikit 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun. f. memiliki pengalaman mengoperasikan Sarana Perkeretaapian kecepatan tinggi dengan simulator; g. turut magang bersama Masinis Kereta Api tingkat muda pada lintas pelayanan kereta api paling sedikit 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun; h. lulus Pendidikan Formal minimal:
- SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar Awak Sarana Perkeretaapian serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Awak Sarana Perkeretaapian;
- D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
- D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
- khusus lulusan pendidikan D3 perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai; i. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi Tingkat muda; dan j. lulus uji kecakapan sebagai Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat muda.
(3) Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat madya harus memenuhi persyaratan: a. telah bertugas sebagai Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat muda selama paling sedikit 4000 (empat ribu) jam atau 2 (dua) tahun; b. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi Tingkat madya; dan c. lulus uji kecakapan sebagai Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi Tingkat madya. (4) Awak Sarana Peralatan Khusus harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) cm; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
- SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar Awak Sarana Perkeretaapian Peralatan Khusus serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Awak Sarana Perkeretaapian Peralatan Khusus;
- D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
- D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
- khusus lulusan pendidikan D3 perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai;
e. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Masinis Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; dan f. lulus uji kecakapan sebagai Masinis Peralatan Khusus. (5) Dalam hal ijazah formal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan luar negeri, harus melalui tahap penyetaraan ijazah. (6) Penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragaraf V Buku Catatan (Log Book) Awak Sarana Perkeretaapian
