Pasal 279
pasal.id
(1) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf a memiliki kewenangan yang meliputi: a. melaksanakan kegiatan langsir; b. melaksanakan standar prosedur operasi dalam pelaksanaan tugas operasional dari awal hingga akhir berdinas; dan c. melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional. (2) Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi Tingkat muda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf b memiliki kewenangan yang meliputi: a. melaksanakan seluruh kewenangan Awak Sarana Perkeretaapian
Kecepatan Tinggi tingkat dibawahnya; b. sebagai Masinis/pemimpin dalam perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. melaksanakan pengoperasian Sarana Perkeretaapian kecepatan tinggi atau sarana sejenis; d. melaksanakan standar prosedur operasi dalam pelaksanaan tugas operasional dari awal hingga akhir berdinas; dan e. melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional baik
dalam keadaan normal maupun dalam keadaan darurat. (3) Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat madya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf c memiliki kewenangan yang meliputi: a. melaksanakan seluruh kewenangan Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat dibawahnya; b. merencanakan tata laksana kerja Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat dibawahnya; c. mengevaluasi kinerja dari Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat dibawahnya; d. melakukan pembinaan dan menentukan jadwal kedinasan Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat dibawahnya; dan e. dapat melaksanakan tugas sebagai instruktur setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang dipersyaratkan. (4) Awak Sarana Peralatan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (3) memiliki kewenangan yang meliputi: a. melaksanakan pengoperasian sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; b. melaksanakan standar prosedur operasi dalam pelaksanaan tugas operasional dari awal hingga akhir berdinas; c. melaksanakan standar prosedur operasi dalam kegiatan langsir dan/atau mengoperasikan Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya untuk kegiatan pemeriksaan dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian; dan d. melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional.
Paragraf IV Persyaratan Awak Sarana Perkeretaapian
