Pasal 278
pasal.id
(1) Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf a harus memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang undangan terkait dengan pengoperasian Sarana Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. memahami tata cara berlalu lintas dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian pada saat langsir; d. menilai Sarana Perkeretaapian siap untuk dioperasikan; e. mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dalam kegiatan langsir sesuai dengan standar prosedur operasi; f. menerapkan standar prosedur operasi pengoperasian Sarana Perkeretaapian selama kegiatan langsir; g. menerapkan standar prosedur operasi teknis dan administrasi dalam kegiatan langsir; h. menerapkan standar prosedur operasi persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian pada saat langsir; i. membaca dan memahami Gapeka ; j. menginterpretasikan area kegiatan langsir dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian; k. berkomunikasi dengan baik kepada petugas pengatur dan pengendali perjalanan kereta api; l. menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengoperasikan Sarana Perkeretaapian pada saat bertugas; m. mengatasi kondisi tanggap darurat pada Sarana Perkeretaapian; n. mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan. (2) Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf b harus memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi Tingkat Pertama;
b. memahami tata cara berlalu lintas dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian pada lintas pelayanan; c. menerapkan standar prosedur operasi pengoperasian Sarana Perkeretaapian selama berhenti dan berjalan dan/ atau langsir; d. menerapkan standar prosedur operasi teknis dan administrasi perjalanan kereta api; e. menerapkan standar prosedur operasi persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian; f. menginterpretasikan lintas pelayanan dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian; g. berkomunikasi dengan baik kepada petugas pengatur dan pengendali perjalanan kereta api, serta bagian yang terkait dengan pekerjaan pemeriksaan dan perawatan Sarana Perkeretaapian; dan h. mengambil keputusan dengan cepat dan tepat, baik dalam kondisi normal dan tidak normal sesuai dengan prosedur operasional. (3) Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi Tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf c harus memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi Tingkat muda; b. merencanakan tata laksana kerja Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat dibawahnya; c. mengevaluasi kinerja dari Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat dibawahnya; dan d. mempunyai kemampuan membina dan menentukan jadwal kedinasan Masinis Kereta Api Kecepatan Tinggi tingkat dibawahnya. (4) Awak Sarana Peralatan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (3), harus memiliki standar kompetensi yang meliputi:
a. memahami peraturan perundang-undangan terkait dengan pengoperasian sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. memahami tata cara berlalu lintas dalam pengoperasian sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya di area kerja dan jalur utama; d. menilai sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya siap untuk dioperasikan; e. mengoperasikan sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya sesuai dengan standar prosedur operasi di area kerja dan jalur utama; f. menerapkan standar prosedur operasi pengoperasian sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya selama berhenti, berjalan, langsir, dan/atau pada saat pekerjaan pemeriksaan dan/atau perawatan Prasarana; g. menerapkan standar prosedur operasi teknis dan administrasi dalam pengoperasian sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; h. menerapkan standar prosedur operasi persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik dalam pengoperasian sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; i. membaca dan memahami Gapeka serta instruksi dalam pengoperasian sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; j. menginterpretasikan lintas pelayanan dan wilayah kerja dalam pengoperasian sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; k. berkomunikasi dengan baik kepada petugas pengatur dan pengendali perjalanan kereta api serta bagian yang terkait dengan pekerjaan pemeriksaan dan/atau Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
l. menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengoperasikan sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; m. mengatasi kondisi tanggap darurat pada sarana Peralatan Khusus sesuai dengan jenis penggeraknya; dan n. mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan.
Paragraf III Kewenangan Awak Sarana Perkeretaapian
