Pasal 264
pasal.id
(1) Petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat
Kecakapan dan Tanda Pengenal Kecakapan yang diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (2) Sertifikat Kecakapan dan Tanda Pengenal Kecakapan petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus Pendidikan dan Pelatihan serta lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat Kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Sertifikat Kecakapan petugas pengatur perjalanan kereta api; b. Sertifikat Kecakapan petugas pengendali perjalanan kereta api; dan c. Sertifikat Kecakapan petugas Pengendali Distribusi Listrik.
Paragraf I Standar Kompetensi Petugas Pengoperasian Prasarana
