Pasal 263
pasal.id
(1) Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian secara otomatis dan/atau manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) meliputi pengoperasian terhadap: a. pengaturan dan pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan b. pengendalian distribusi listrik. (2) Pengaturan dan pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan
b. pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (3) Pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur sebagian dan/atau sepenuhnya oleh peralatan pengamanan pengendali otomatis dan/atau manual yang dikendalikan dan/atau diawasi oleh petugas pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (4) Pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sepenuhnya diatur oleh peralatan pengamanan pengendali otomatis dan/atau manual yang dikendalikan dan/atau diawasai oleh petugas pengendali perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (5) Pengendalian distribusi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sepenuhnya dikendalikan oleh peralatan pengendalian distribusi listrik jarak jauh yang dikendalikan dan/atau diawasi oleh petugas Pengendali Distribusi Listrik. (6) Petugas pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi di wilayah pengaturannya. (7) Petugas pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi di seluruh lintas pelayanan. (8) Petugas pengendalian distribusi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bertanggung jawab terhadap tersedianya sumber daya listrik untuk pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi.
