PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 262
pasal.id
(1) Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian dilakukan dengan sistem pengoperasian Prasarana Perkeretaapian secara otomatis dan/atau manual. (2) Sistem pengoperasian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikendalikan dan/atau diawasi oleh petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian dengan menggunakan peralatan Sistem Kendali setempat atau terpusat. (3) Petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi standar kompetensi.
