PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 261
pasal.id
Sumber daya manusia Perkeretaapian meliputi : a. petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian;
b. petugas pengoperasian Sarana Perkeretaapian; c. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; d. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian; e. tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian; f. tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian; g. petugas keselamatan Perkeretaapian; dan h. petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian.
