PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 260
pasal.id
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Pasal 188, Pasal 189, dan Pasal 193 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
