Pasal 259
pasal.id
(1) Standar pengawasan keselamatan meliputi: a. audit; b. inspeksi; dan c. penilaian keselamatan. (2) Standar pengawasan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian melalui audit internal; dan b. Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk independent safety assessment (ISA) untuk melakukan penilaian keselamatan. (4) independent safety assessment (ISA) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan penilaian
keselamatan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil penilaian keselamatan yang dilakukan oleh independent safety assessment (ISA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan penilaian sistem keselamatan oleh Direktur Jenderal. (6) Penilaian keselamatan dilaksanakan pada Prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian pada saat: a. sebelum dioperasikan pertama kali; b. terjadi perubahan Spesifikasi Teknis Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian; dan c. pada kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
