PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 258
pasal.id
(1) Persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. surat tugas dari penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian; b. pemeriksaan kesehatan secara berkala meliputi:
- pemeriksaan fisik; dan
- pemeriksaan psikologi. (2) Selain persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus Awak Sarana Perkeretaapian sebelum bertugas harus melaksanakan pemeriksaan yang meliputi: a. pemeriksaan Sertifikat Kecakapan; b. pemeriksaan kesehatan serta kesiapan bertugas; dan c. pemberian surat tugas.
