PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 257
pasal.id
Standar Keselamatan bidang sumber daya manusia meliputi: a. kompetensi yang diperoleh melalui Pendidikan dan Pelatihan di bidang pemeriksaan, perawatan, pengoperasian Prasarana dan Sarana Perkeretaapian; dan b. persyaratan penugasan.
