PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 256
pasal.id
Keselamatan pengendalian Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf d harus memenuhi ketentuan: a. Masinis harus mematuhi aspek sinyal atau informasi lain pada sinyal kabin yang ditunjukan peralatan persinyalan b. dalam hal Kereta Api Kecepatan Tinggi beroperasi di luar prosedur, kereta api diberhentikan oleh sistem; c. aspek sinyal aman yang ditampilkan dapat digunakan Kereta Api Kecepatan Tinggi untuk melanjutkan perjalanan kembali setelah mendapat izin dari pengendali perjalanan Kereta Api sepanjang tidak ada rintang jalan di depannya; dan d. hal rute yang dibentuk sudah menampilkan aspek sinyal aman rute tidak boleh terganggu.
