PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 255
pasal.id
Keselamatan penyusunan rangkaian Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf c harus memenuhi ketentuan: a. langsiran rangkaian Sarana Perkeretaapian harus
menggunakan isyarat langsir untuk menjamin keselamatan dan tidak mengganggu operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan b. rangkaian Sarana Perkeretaapian dalam posisi stabling harus dipastikan dalam kondisi tidak bergerak atau tidak meluncur.
Paragraf V Keselamatan Pengendalian Sarana Perkeretaapian
