Pasal 254
pasal.id
Keselamatan pengoperasian Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. panjang kereta api dalam satu susunan rangkaian berdasarkan pada kemampuan Sarana Perkeretaapian, panjang peron, panjang jalur efektif, dan kelandaian jalur kereta api; b. dalam hal panjang peron tidak memenuhi panjang satu susunan rangkaian kereta api, dibutuhkan standar operasional prosedur buka tutup pintu kereta untuk naik turun penumpang di peron; c. kemampuan pengereman harus mampu mengakomodasi semua kondisi lintas atau jalur dan kecepatan kereta api; d. batas pemberhentian kereta api di stasiun harus ditentukan dan dapat dilihat dengan jelas; e. kereta yang belum dirangkai menjadi satu susunan rangkaian dan belum ditetapkan menjadi kereta api, tidak boleh beroperasi di jalur utama; f. pengoperasian kereta api harus sesuai dengan rencana operasi yang telah ditentukan pada Gapeka; g. pengoperasian kereta api di luar Gapeka dilakukan dengan pengaturan khusus yang diatur oleh penyelenggara perkeretaapian; h. pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi harus menjamin keselamatan perjalanan berdasarkan pada jarak antar Kereta Api Kecepatan Tinggi dan menggunakan salah satu metode sebagai berikut:
menggunakan blok; dan
menggunakan perangkat/alat untuk mengamankan jarak antar Kereta Api Kecepatan Tinggi. i. Masinis yang mengoperasikan rangkaian Kereta Api Kecepatan Tinggi harus berada di ujung kabin bagian depan kecuali dalam keadaan darurat Masinis boleh berada di kabin belakang; j. Kereta Api Kecepatan Tinggi harus dioperasikan pada kecepatan yang aman dengan mempertimbangkan kondisi jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi dan saluran kateneri, kondisi sarana, metode operasional, kondisi sinyal, dan metode perlindungan Kereta Api Kecepatan Tinggi; k. Kereta Api Kecepatan Tinggi tidak boleh berjalan mundur kecuali terdapat rintang jalan pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi yang akan dilalui; l. dalam hal terdapat kondisi bahaya terkait pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi, harus segera diambil tindakan untuk menghentikan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan mempertimbangkan jarak pengereman darurat; m. dalam hal terdapat bagian jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi yang ditutup, harus dilakukan tindakan pencegahan pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi masuk ke jalur yang ditutup tersebut; dan n. dalam hal terjadi kondisi darurat bencana alam harus segera diambil tindakan yang tepat untuk mencegah bahaya pada pengoperasian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Paragraf IV Keselamatan Penyusunan Rangkaian Sarana Perkeretaapian
