PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 253
pasal.id
Keselamatan beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. berat muatan pada sarana tidak boleh melebihi batas muatan yang ditentukan; b. muatan barang bagasi, harus ditempatkan sedemikian
rupa agar mencegah barang jatuh, bergeser, berguling; dan c. muatan barang bagasi harus sesuai jenis barang yang diizinkan didalam bagasi kereta.
Paragraf III Keselamatan Pengoperasian Sarana Perkeretaapian
