Pasal 265
pasal.id
(1) Petugas pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (3), memiliki standar kompetensi, yaitu: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dengan perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menerapkan standar prosedur operasi pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian Kereta Api Kecepatan Tinggi; d. menerapkan standar prosedur operasi teknis dan administrasi perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi (pemeriksaan dan pengisian laporan Kereta Api Kecepatan Tinggi);
e. menerapkan standar prosedur operasi keamanan dan keselamatan di wilayah pengaturannya; f. menerapkan standar prosedur operasi komunikasi dengan Awak Sarana Perkeretaapian, petugas pengatur perjalanan kereta api di luar wilayah pengaturannya, dan pengendali perjalanan kereta api; g. menerapkan standar prosedur operasi pencegahan dan penanganan dalam keadaan darurat; h. membaca Gapeka, maklumat kereta api, telegram maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; i. menerapkan standar prosedur operasi persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik dalam pengoperasian Perkeretaapian; j. mengoperasikan peralatan dan teknologi di bidang pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; k. menerapkan standar prosedur operasi pemindahan, pemisahan, penggabungan, serta penyusunan sebagian dan/atau keseluruhan rangkaian Kereta Api Kecepatan Tinggi; l. menguasai wilayah kerja; dan m. mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Petugas pengendali perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (4), memiliki standar kompetensi, yaitu: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dengan perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menerapkan standar prosedur operasi pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian Kereta Api Kecepatan Tinggi;
d. menerapkan standar prosedur operasi teknis dan administrasi perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi (pemeriksaan dan pengisian laporan kereta api); e. menerapkan standar prosedur operasi komunikasi dengan petugas Masinis, petugas stasiun, dan pengendali pada bidang yang lain; f. memahami penerapan standar prosedur operasi pengaturan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan perawatan terhadap Prasarana Perkeretaapian; g. memahami kebutuhan lalu lintas Kereta Api Kecepatan Tinggi dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan perawatan terhadap Prasarana Perkeretaapian; h. menerapkan standar prosedur operasi pencegahan dan penanganan dalam keadaan darurat; i. membaca, membuat, dan mengevaluasi Gapeka, maklumat kereta api, telegram maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; j. menerapkan standar prosedur operasi persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik dalam pengoperasian perkeretaapian; k. mengoperasikan peralatan dan teknologi di bidang pengaturan dan pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; l. menerapkan standar prosedur operasi pemindahan, persilangan dan penyusulan operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; m. menguasai wilayah kerja; n. mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan kereta api dan mengendalikan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; o. melaksanakan standar prosedur operasi evaluasi dan pemantauan kehandalan serta pengaturan kedinasan Sarana Perkeretaapian; dan
p. mampu berkoordinasi dengan pihak internal maupun eksternal untuk menjamin kelancaran pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (3) Petugas Pengendali Distribusi Listrik sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (5), memiliki Standar kompetensi yaitu: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dengan perkeretaapian; b. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan terkait ketenagalistrikan; c. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; d. mengoperasikan peralatan dan teknologi di bidang pengendalian distribusi listrik; e. membaca dan mengintepretasi gambar teknis (single line diagram) rangkaian komponen elektronik sesuai standar yang ditentukan oleh penyelenggara Prasarana; f. menggunakan alat kerja, alat keselamatan ketenagalistrikan, dan alat bantu yang diperlukan sesuai dengan standar prosedur operasi; g. menerapkan standar prosedur operasi teknis dan administrasi dalam pengoperasian sistem pengendali instalasi listrik terkomputerisasi Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA); h. melaksanakan standar prosedur operasi dalam pengoperasian sistem pengendali instalasi listrik terkomputerisasi Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA); i. memeriksa dan menindaklanjuti informasi yang diterima untuk memastikan keamanan sistem jaringan, sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA), personal, sesuai standar prosedur operasi; j. memeriksa perintah yang diberikan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA)
sebelum dilaksanakan untuk memastikan dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan keamanan sistem jaringan, sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA), personal, sesuai standar prosedur operasi; k. mencatat pemberian perintah dan penerimaan informasi secara kronologis sesuai standar prosedur operasi; l. mengidentifikasi penyebab dari penyimpangan yang terjadi dan ditetapkan alternatif pemecahannya sesuai standar prosedur operasi; m. menginstruksikan alternatif penanggulangan masalah kepada yang bertanggung jawab untuk ditindak-lanjuti sesuai standar prosedur operasi; n. membuat dan menandatangani berita acara serah terima pengendalian dan laporan kronologis pengendalian operasi sesuai standar prosedur operasi; o. melaksanakan standar prosedur operasi komunikasi dengan petugas stasiun, pengendali pada bidang yang lain, dan petugas Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan p. berkoordinasi dengan pihak internal maupun eksternal untuk menjamin kelancaran pengendalian instalasi listrik
Paragraf II Kewenangan Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
