PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 250
pasal.id
Kesesuaian dengan sistem Instalasi Listrik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf c harus memenuhi ketentuan: a. sistem tenaga listrik harus mampu memenuhi kebutuhan daya dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian; b. tidak menghantarkan listrik dan api untuk mengurangi risiko kerusakan; c. bebas dari bahaya kebakaran yang disebabkan oleh busur pantograf yang diturunkan; dan d. dapat terputus otomatis dalam hal terjadi kegagalan pada Sarana Perkeretaapian yang beroperasi.
Paragraf IV Keselamatan Tempat Perawatan Sarana Perkeretaapian
