PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 249
pasal.id
Kesesuaian dengan sistem Jalan Rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf b harus memenuhi: a. roda memiliki kekerasan lebih rendah dari kekerasan rel; b. profil roda sesuai profil kepala rel dari jalur yang dilalui; c. Sarana Perkeretaapian harus bisa melaju diatas Jalan Rel dengan aman sampai batas kecepatan maksimum yang diizinkan; d. dimensi Sarana Perkeretaapian harus sesuai dengan batas ruang bebas Prasarana Perkeretaapian; dan e. berat Sarana Perkeretaapian tidak boleh melebihi kemampuan struktur Jalan Rel.
