PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 248
pasal.id
Kesesuaian dengan sistem pengendalian Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf a harus: a. dilengkapi peralatan perekam operasi Sarana Perkeretaapian; b. kecepatan minimum yang telah ditentukan, sistem kontrol otomatis kecepatan kereta api tetap berfungsi; c. peralatan kontrol kecepatan pada Sarana Perkeretaapian harus dapat menyesuaikan dengan aman ketika terjadi perubahan mode fungsi sistem pengendalian kereta api; d. Sarana Perkeretaapian harus dapat dideteksi oleh
peralatan pendeteksi sistem persinyalan yang terpasang; dan e. efek interferensi elektromagnetik yang ditimbulkan Sarana Perkeretaapian tidak mengganggu sistem persinyalan pada Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi.
