PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 247
pasal.id
Kesesuaian sarana dengan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf b meliputi: a. kesesuaian dengan sistem pengendalian Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. kesesuaian dengan sistem Jalan Rel; dan c. kesesuaian dengan sistem Instalasi Listrik Perkeretaapian.
