Pasal 246
pasal.id
(1) Transmisi tenaga atau perangkat penggerak (bogie) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf d terdiri atas: a. rangka penggerak (bogie); b. sistem suspensi; c. penerus gaya traksi; dan d. perangkat roda. (2) Rangka penggerak (bogie) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirancang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap beban statis dan dinamis. (3) Sistem suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. kokoh dan mampu menahan goncangan pada saat operasi; dan b. memiliki penampung udara yang cukup dan mampu menopang Sarana Perkeretaapian jika terjadi kebocoran udara pada suspensi. (4) Penerus gaya traksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa konstruksi rangka penghubung yang
dirancang kuat sesuai dengan gaya yang diteruskan untuk meneruskan gaya traksi dari rangka penggerak (bogie) ke badan Sarana Perkeretaapian atau sebaliknya. (5) Perangkat roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas roda dan as roda yang harus memenuhi persyaratan: a. terbuat dari bahan yang mampu menahan berat yang diterimanya untuk menjamin Sarana Perkeretaapian tetap aman dan stabil saat operasi; dan b. mampu melintasi lengkung sesuai Persyaratan Teknis.
Paragraf III Kesesuaian Sarana dengan Prasarana Perkeretaapian
