Pasal 245
pasal.id
(1) Peralatan pengendali kecepatan dan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf c harus diintegrasikan dengan sistem komputer penyimpan data untuk keperluan pendeteksian, diagnosis, pemeriksaan, dan perawatan. (2) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tetap bekerja secara otomatis ketika perangkat catu daya terputus; b. dapat memperlambat atau menghentikan Sarana
Perkeretaapian tanpa kegagalan yang disebabkan oleh getaran, benturan, alat deteksi dini dan faktor lainnya; c. pengoperasian sistem pengereman harus dapat dikontrol melalui kabin Masinis; d. mampu menerapkan gaya pengereman secara terus menerus; e. bekerja secara otomatis pada saat Sarana Perkeretaapian lepas dari rangkaian; f. dalam hal terjadi kondisi darurat untuk keperluan evakuasi Sarana Perkeretaapian harus dapat beroperasi sampai pada daerah aman; g. perangkat pengereman harus mampu mencegah Sarana Perkeretaapian bergerak atau meluncur saat stabling; dan h. tersedia perangkat pengereman darurat.
