PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 244
pasal.id
Sistem catu daya sebagaimana dalam Pasal 242 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. berfungsi dalam jangka waktu dan kondisi sesuai ketentuan teknis yang ditetapkan; dan b. dalam hal terjadi kegagalan sistem catu daya utama harus disediakan sistem catu daya cadangan yang menjamin keselamatan penumpang, Awak Sarana Perkeretaapian, dan Sarana Perkeretaapian.
