PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 251
pasal.id
Keselamatan tempat perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf c harus: a. tersedia tempat perawatan sesuai Persyaratan Teknis; b. dilengkapi peralatan perawatan sesuai rencana perawatan Sarana Perkeretaapian; c. dilengkapi dengan fasilitas penanganan tanggap darurat; dan d. dilengkapi fasilitas pengelolaan limbah.
