Pasal 241
pasal.id
Peralatan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf d harus memenuhi ketentuan: a. tersedia alat pemadam kebakaran yang lokasi dan petunjuk pengoperasiannya terletak didekat alat pemadam kebakaran; b. tersedia tombol emergency yang dapat diakses oleh penumpang dalam keadaan darurat; c. tersedia lampu penerangan untuk evakuasi dalam keadaan darurat; d. lampu sinyal di bagian depan dan belakang Sarana Perkeretaapian harus terlihat jelas sebagai tanda arah operasi Sarana Perkeretaapian; e. semboyan suara harus tersedia di bagian depan Sarana Perkeretaapian sebagai tanda peringatan bahaya; f. perangkat yang terdapat di Sarana Perkeretaapian (klakson, perangkat komunikasi, lampu, pendingin kabin, dan perangkat lain yang diperlukan) harus tetap berfungsi saat sistem catu daya utama padam; g. alat perekam operasi harus tetap berfungsi saat sistem catu daya utama padam; h. peralatan dan kotak P3K harus disediakan dan posisinya ditunjukkan dengan jelas; i. garis jalur evakuasi pada kabin harus terbuat dari bahan berpendar ketika dalam kondisi kurang cahaya; dan j. tersedia wiper pada kaca depan kabin Masinis .
