Pasal 240
pasal.id
(1) Akses keluar dan/atau masuk sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf c berupa pintu masuk dan keluar bagi penumpang harus disediakan untuk naik dan turun penumpang dengan aman. (2) Pintu keluar dan/atau masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan alat pembuka dan penutup otomatis dengan memenuhi ketentuan: a. dapat membuka atau menutup secara bersamaan; b. indikator kondisi pintu yang mudah diketahui oleh Awak Sarana Perkeretapian; c. sistem kontrol otomatis yang dapat diperiksa dan dipantau oleh Masinis ; d. dapat dibuka secara manual untuk keadaan darurat dengan mengikuti mekanisme persyaratan pintu darurat; e. perangkat yang menunjukkan status pintu (buka atau tutup) tetap berfungsi saat sistem catu daya utama padam; f. pintu antar kabin penumpang harus disediakan untuk akses antar kabin; g. dalam keadaan darurat pintu evakuasi harus disediakan dibagian depan dan belakang Sarana Perkeretaapian; dan h. pintu di dalam kabin penumpang tidak boleh menghalangi penumpang untuk berpindah di sepanjang rangkaian Sarana Perkeretaapian dalam keadaan darurat.
