Pasal 239
pasal.id
(1) Interior sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf b terdiri dari: a. kabin Masinis ; dan b. kabin penumpang. (2) Kabin Masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipisahkan dari kabin penumpang agar Masinis tidak terganggu; b. dilengkapi dengan pintu masuk dan pintu keluar; c. ventilasi harus tersedia di kabin Masinis dan harus tetap berfungsi saat sistem catu daya utama padam; d. penerangan yang cukup harus tersedia dan harus tetap berfungsi saat sistem catu daya utama padam; e. dilengkapi jendela yang memiliki ruang pandang bebas;
f. kaca jendela dirancang mampu menahan benturan; g. terdapat ruang gerak bagi Masinis
untuk pengoperasian sarana; h. dilengkapi sistem kontrol keselamatan dan sistem pengendali sarana; i. kabin Masinis dirancang untuk dapat mereduksi kebisingan pada pengoperasian kecepatan tinggi; dan j. memperhatikan persyaratan ergonomi. (3) Kabin penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. dilengkapi jendela dengan persyaratan:
- kontruksi jendela memiliki kekuatan yang cukup dan dilengkapi kaca yang mampu menahan benturan sehingga tidak membahayakan penumpang;
- dirancang dengan ukuran yang memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pandangan penumpang;
- rangka jendela tidak mempunyai sudut tajam; dan
- berfungsi sebagai jendela darurat untuk jendela yang dapat dipecahkan dengan alat pemecah kaca; b. terdapat fasilitas pemantauan keamanan yang terhubung dengan sistem monitoring pada kabin Masinis; c. tersedia fasilitas untuk Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus; d. tersedia penampungan untuk limbah toilet dan limbah lainnya; e. memperhatikan persyaratan ergonomi; f. fasilitas penyimpanan bagasi penumpang dan peralatan awak kereta api tidak boleh mengganggu akses evakuasi apabila terjadi keadaan darurat; g. ventilasi harus tersedia di kabin penumpang dan harus tetap berfungsi saat sistem catu daya utama
padam; h. penerangan yang cukup tersedia dan tetap berfungsi saat sistem catu daya utama padam; dan i. peralatan dan kelengkapan di kereta restorasi harus disediakan dan ditempatkan dengan baik agar tidak membahayakan penumpang, Awak Sarana Perkeretaapian dan terhindar dari bahaya dan risiko kerusakan kereta restorasi.
