PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 242
pasal.id
Keselamatan sistem Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf b meliputi: a. sistem komunikasi; b. sistem catu daya; c. peralatan pengendali kecepatan dan pengereman; dan d. transmisi tenaga atau perangkat penggerak (bogie).
