PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 232
pasal.id
Operasional dan pengendalian yang aman saat kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan; a. sistem pengendalian kereta api harus dapat dioperasikan dengan aman dalam kondisi normal maupun keadaan darurat. b. pada pengendalian keadaan darurat, sistem pengendalian kereta api harus memenuhi persyaratan:
- dilengkapi sistem peringatan dini bencana yang memiliki fungsi minimum untuk mendeteksi kecepatan angin, intensitas hujan dan gempa bumi;
- terintegrasi dengan perangkat kontrol sarana dan perangkat lainnya yang diperlukan; dan
- dilengkapi peralatan komunikasi untuk keperluan operasional dan pelayanan darurat.
