PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 231
pasal.id
Pengendalian saat terjadi penurunan level system control sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. sistem pengendalian kereta api harus berfungsi dan menjamin keselamatan pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan b. kecepatan kereta api disesuaikan dengan level sistem pengendalian dan tidak mengganggu operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi.
