PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 233
pasal.id
Standar Keselamatan bidang Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan Persyaratan Teknis dan kelaikan Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 39
