Pasal 229
pasal.id
(1) Sistem instalasi listrik Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1) huruf b meliputi: a. instalasi listrik aman untuk orang; b. pengelolaan sistem instalasi listrik; dan c. interaksi instalasi listrik perkeretaapian dengan peralatan atau sistem lainnya. (2) Instalasi listrik aman untuk orang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan: a. dirancang sesuai standar instalasi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan serta keselamatan bagi orang; b. peralatan katenari, peralatan pendukung dan perlengkapan proteksi harus dipasang sesuai dengan rencana lokasi, cara pemasangan, dan Spesifikasi Teknis agar tidak menimbulkan bahaya sengatan listrik, kebakaran dan potensi bahaya lainnya. c. saluran kawat kontak dan saluran penyulang harus memenuhi ketentuan:
- dipasang pada ketinggian sesuai dengan jarak batas aman, lokasi, metode pemasangan dan Spesifikasi Teknisnya agar tidak menimbulkan bahaya sengatan listrik, kebakaran dan potensi bahaya lainnya;
- dapat menahan beban maksimum tekanan
angin, gaya tarik pada kawat, tahan terhadap kondisi iklim, serta dipasang dengan tepat sehingga tidak mengganggu pergerakan perangkat pengumpul arus/pantograf sarana sesuai dengan rencana kecepatan dan sistem penyulangan; dan 3. pada lokasi perpotongan harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah risiko terjadi potensi hubung singkat (short circuit) dengan saluran kawat kontak lainnya. d. tegangan saluran kawat kontak (contact wire) harus dipertahankan pada batasan tegangan yang diizinkan untuk menjamin operasi kereta api yang aman. e. saluran transmisi dan/atau distribusi hantaran udara harus memenuhi ketentuan:
dapat menahan beban maksimum tekanan angin, gaya tarik pada kabel serta memiliki kemampuan hantar arus dan tahanan isolasi dengan mempertimbangkan lokasi, metode pemasangan dan tegangan listrik pada sistem;
penempatan yang berdekatan atau melintasi (crossing) saluran listrik lainnya, bangunan dan tumbuhan harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah risiko bahaya hubung singkat (short circuit) dan kebakaran; dan
dipasang pada ketinggian sesuai dengan standar yang diijinkan sehingga tidak membahayakan orang, mencegah kerusakan pada peralatan dan tidak mengganggu operasi kereta api. f. saluran transmisi dan/atau distribusi yang ditanam di bawah tanah harus memenuhi ketentuan:
dapat menahan beban mekanis, memiliki kemampuan hantar arus dan tahanan isolasi dengan mempertimbangkan lokasi, metode pemasangan dan tegangan listrik pada sistem;
penempatan yang berdekatan atau melintasi (crossing) saluran listrik lainnya, bangunan dan kontruksi lainnya harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah risiko bahaya kerusakan mekanis, induksi, hubung singkat (short circuit) dan kebakaran; dan
sesuai dengan standar yang diizinkan sehingga tidak membahayakan orang, mencegah kerusakan pada peralatan dan tidak mengganggu operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi. g. saluran kawat kontak, saluran penyulangan serta saluran transmisi dan/atau saluran distribusi beserta perlengkapannya harus dilengkapi sistem proteksi petir untuk mencegah bahaya sambaran petir; h. saluran listrik yang dihubungkan dengan peralatan kelistrikan harus dipilih dengan tepat sesuai dengan kapasitas beban dan kemampuan hantar arus yang dibutuhkan untuk mencegah bahaya panas yang berlebihan dan dapat menimbulkan risiko kebakaran; i. saluran kawat kontak, saluran penyulang, saluran transmisi dan saluran distribusi harus dipasang sesuai jarak aman minimum atau dilengkapi pelindung isolasi dalam hal jarak aman minimum tidak terpenuhi untuk mencegah bahaya induksi listrik; j. pemasangan saluran distribusi harus direncanakan dan dilakukan dengan:
bebas dari bahaya sengatan listrik dan kebakaran, gangguan terhadap operasi kereta api serta kerusakan pada bangunan berdasarkan pada lokasi, metode pemasangan, dan tegangan kerja; dan
memiliki pelindung sebagai pencegahan kebocoran arus dan hubung singkat.
k. saluran pentanahan udara (overhead ground wires) harus dipasang diatas peralatan katenari sebagai proteksi terhadap sambaran petir serta memiliki kekuatan mekanis dalam menahan beban tekanan angin dan gaya tarik pada kawat; dan l. insulator saluran listrik dan perlengkapannya harus memiliki kekuatan mekanis menahan beban yang didukung serta kemampuan elektris untuk menahan potensi bahaya pada kerusakan isolasi pada saat bekerja secara normal maupun abnormal. (3) Pengelolaan sistem instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. dapat mencegah bahaya saluran kawat kontak putus dan tersengat listrik, overlap air section dengan persyaratan:
tidak berada pada lokasi tempat biasanya sarana berhenti (didepan sinyal utama dan tempat lain yang sejenis); dan
dalam hal sarana harus berhenti di sekitar overlap air section harus disediakan pengaturan untuk pencegahan sarana berhenti di lokasi overlap air section. b. saluran kawat katenari yang melintas di bawah jembatan layang, bangunan dan struktur sejenis yang berpotensi bahaya listrik untuk orang harus dilengkapi dengan pelindung atau pengaman; c. peralatan catu daya traksi dan distribusi dengan persyaratan:
dibangun berdasarkan pada pencegahan terhadap aktifitas dan keluar masuk orang yang tidak berkepentingan;
dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran dan peralatan penanganan keadaan darurat lainnya untuk melindungi instalasi listrik Kereta Api Kecepatan Tinggi saat terjadi kondisi darurat;
pemilihan kapasitas peralatan yang digunakan untuk operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi harus cukup untuk menahan beban yang direncanakan sesuai rencana operasi kereta api; dan
dilengkapi pusat pengendali dengan peralatan pengawasan dan pengendalian yang mampu menangani kondisi kecelakaan dan bencana. d. peralatan listrik, panel ditribusi tenaga listrik, dan peralatan lainnya harus dipasang sesuai dengan ketentuan agar bebas dari risiko sengatan listrik, gangguan hewan dan kebakaran; dan e. instalasi transmisi listrik dan gardu traksi harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah dampak bahaya induksi elektromagnetik terhadap kesehatan manusia dan gangguan terhadap peralatan. (4) Interaksi Instalasi Listrik Perkeretaapian dengan peralatan atau sistem lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. rel dan perangkat listrik lainnya untuk kebutuhan arus balik (return current) dapat memenuhi kemampuan hantar arus balik maksimum; dan b. sistem proteksi yang efektif harus disediakan untuk mencegah risiko sengatan listrik dan kebakaran yang disebabkan perubahan kenaikan tegangan yang berlebihan.
