PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 228
pasal.id
(1) Keselamatan fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf c meliputi: a. sistem pengendalian Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan
b. sistem instalasi listrik Kereta Api Kecepatan Tinggi; (2) Sistem pengendalian Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. rute dan jarak aman untuk pengendalian Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. pengendalian saat terjadi penurunan level system control; dan c. operasional dan pengendalian yang aman saat kondisi darurat.
