PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 227
pasal.id
Keselamatan di area stabling yang dimaksud dalam Pasal 219 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. memiliki tempat untuk kegiatan parkir, perangkaian, dan perawatan sarana serta memiliki jalur yang aman untuk orang terlindung dari sarana yang bergerak; b. memiliki penerangan yang memadai serta aman untuk orang yang bekerja di area stabling; c. memiliki sistem proteksi kebakaran, dan memiliki jalur evakuasi; dan d. memiliki sistem pengawasan keamanan area stabling.
Paragraf IV Keselamatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi.
