PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 226
pasal.id
(1) Tindakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dimaksud dalam Pasal 224 huruf c angka 2 harus
memenuhi ketentuan: a. menyediakan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di area Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyediakan fasilitas pemadam kebakaran di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi berupa:
- alat pemadam api;
- sistem hydrant; dan
- fasilitas deteksi kebakaran. (2) Fasilitas pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan peralatan berfungsi dengan baik dan layak.
